BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Dalam menjalankan suatu usaha maka seseorang akan memerlukan modal yang tidak
sedikit. Selain itu juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan
suatu usaha tersebut, agar dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka
seseorang membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga
ini dinamakan leasing.
Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan
oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati
bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat
memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Berdasarkan
uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai “Leasing (Sewa Guna Usaha)”.
1.2
RumusanMasalah
Berdasarkan latar belakang masalah, yang menjadi rumusan masalah dalam
makalah ini adalah:
- Apa pengertian sewa guna usaha (leasing)?
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi leasing?
- Bagaimana mekanisme kegiatan leasing?
- Apa saja jenis-jenis perusahaan leasing?
- Bagaimana perjanjian leasing dan prosedur permohonan leasing?
- Apa saja sangsi-sangsi dalam leasing?
- Bagaimana fleksibilitas dalam leasing?
1.3
Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui pengertian sewa guna usaha (leasing).
- Untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam transaksi leasing.
- Untuk mengetahui bagaimana mekanisme kegiatan leasing.
- Untuk mengetahui jenis-jenis perusahaan leasing.
- Untuk megetahui bagaimana perjanjian leasing dan prosedur permohonan leasing.
- Untuk megetahui apa saja sangsi-sangsi dalam leasing.
- Untuk mengetahui bagaimana fleksibilitas dalam leasing.
1.4
ManfaatPenulisan
- Membantu mahasiswa untuk menambah pengetahuan tentang Leasing.
- Membantu mahasiswa dan pembaca lainnya untuk sadar pentingnya mempelajari Leasing.
- Menyelesaikan tugas mata Kuliah Lembaga Keuangan Non Bank.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Definisi Leasing
Sewa guna usaha atau leasing secara umum
perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah) di
mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee
dengan imbalan pembanyaran sewa untuk jangka waktu tertentu (Kasmir, 2007:
257-258).
Beberapa pengertian lainnya tentang sewa guna
usaha atau leasing (Lestari,
2016: 6.3) adalah sebagai berikut :
1.
Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian Nomor :
Kep-122/MK/IV/1974, Nomor :32/M/SK/2/1974, dan Nomor: 30/KPB/1974 tanggal 7
Februari 1974, Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran- pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih
(opsi) bagi yang bersangkutan untuk memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
2.
Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna
(Leasing), Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiyaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
3.
International Finance
Corperation World Bank Group, Perjanjian atau
kontrak antara dua pihak, satu pihak (lessor) menyediakan aset untuk
dipakai oleh pihak lain (lessee) dalam jangka waktu tertentu sebagai
imbalan atas pembayaran sejumlah tertentu.
2.2
Pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi Leasing
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi leasing
(Lestari, 2016: 6.5) adalah sebagai berikut:
1.
Lessor
Lessor adalah perusahaan
pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha
dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha. Perusahaan
tersebut dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Menurut peraturan
Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga pembiayaan, saham perusahaan
pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang berbentuk perseroan terbatas
dapat dimiliki oleh :
a. Warga
Negara Indonesia dan/ atau Badan Hukum Indonesia;
b. Badan
Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha
patungan) dengan ketentuan kepemilikan saham Badan Usaha Asing paling besar 85%
dari modal disetor.
2.
Lessee
Lessee adalah perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
3.
Supplier
(Pemasok)
Supplier adalah pihak yang
menyediakan barang modal yang disewakan untuk digunakan oleh lessee. Barang
modal tersebut dibayar secara tunai oleh lessor.
4.
Bank
Bank tidak terlibat secara langsung dalam perjanjian
leasing. Keterlibatan bank dalam transaksi leasing adalah ketika lessor
atau supplier menggunakan dana yang berasal dari bank dalam penyediaan barang
modal.
5.
Asuransi
Asuransi dilibatkan untuk menghindari resiko
kerugian yang besar dalam transaksi leasing. Biaya asuransi pada umumnya ditanggung
oleh lessee karena lessee yang memahami seluk beluk barang modal
yang digunakan.
Dalam
transaksi leasing, pihak-pihak yang terlibat wajib diikat dalam
perjanjian sewa guna usaha (lease agreement). Pada umumnya barang modal
yang disewakan berupa kendaraan bermotor, komputer, pabrik, dan mesin-mesin (Lestari, 2016: 6.5).
2.3
Kegiatan Leasing
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan antara satu perusahaan leasing
dengan perusahaan leasing yang
lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK. 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara (Kasmir, 2007: 261), yaitu :
1.
Melakukan sewa guna
usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance
lease).
2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease).
Ciri-ciri
kedua kegiatan
leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1) Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan :
a.
Jumlah pembayaran
sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan
nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b.
Dalam perjanjian
sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2) Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Jumlah pembayaran
selama masa leasing pertama tidak
dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan
bagi pihak lessor.
b.
Di dalam perjanjian
leasing tidak memuat hak opsi bagi lessee.
Kemudian
dalam praktiknya transaksi finance
leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk (Kasmir, 2007: 262), sebagai berikut
:
1.
Direct
finance lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Di mana dalam transaksi ini
pihak lessor membeli barang modal
atas permintaan lessee dan juga
sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang
diinginkannya termasuk penentuan harga dan suppliernya.
Oleh karena itu, yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2.
Sales
dan lease back
Proses ini dilakukan di mana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak
sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dan lessor. Metode
ini bisanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan
dalam operating sales di mana pihak lessor sengaja membeli barang modal
untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan
terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
barang yang dibutuhkan oleh lessee
(Kasmir, 2007:
263).
2.4
Jenis-Jenis Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan
usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok (Lestari, 2016: 6.6),
yaitu :
1.
Independent
Leasing Company
Perusahaan leasing
jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dan paling banyak ditemui. Perusahaan leasing ini berdiri sendiri atau independent dari supplier.
Perusahaan memiliki kebebasan untuk menggunakan lebih dari satu pemasok (supplier) dalam memenuhi permintaan lessee.
Gambar Independent Leasing Company
Keterangan:
- Pihak
lessee membutuhkan barang modal
dan menghubungi perusahaan leasing.
Kontrak leasing dibuat untuk
mengikat kerja sama antara pihak lessee
dengan lessor.
- Pihak lessor mencari supplier untuk memenuhi kebutuhan
barang modal. Lessor memebeli
barang modal dan melakukan pembayaran pada supplier.
- Sesuai
dengan kontrak leasing, pihak lessee akan melakukan pembayaran
angsuran kepada pihak lessor.
2.
Captive
Lessor
Ketika supplier mendirikan perusahaan leasing maka terjadilah captive lessor. Pihak supplier melakukan tindakan ini dengan
harapan dapat meningkatkan jumlah penjualan produksinya. Captive lessor sering juga disebut dengan two party lessor dengan pihak pertama adalah supplier dan anak perusahaannya (perusahaan leasing), dan pihak keduanya adalah lessee.
Gambar Captive Lessor
Keterangan :
- Pihak
lesse membutuhkan barang modal
dan menghubungi perusahaan leasing.
Kontrak leasing dibuat untuk
mengikat kerja sama antara pihak lesse
dengan lessor.
- Pihak
lessor menghubungi perusahaan induk untuk memnuhi kebutuhan barang modal.
- Sesuai
dengan kontrak leasing, pihak lesse akan melakukan pembayaran
angsuran pada pihak lessor.
3.
Lease
Broker atau Packager
Lease
broker merupakan pihak perantara yang menghubungkan lessor
dengan lesse. Lease broker tidak memiliki barang modal untuk disewakan.
Perusahaan ini menawarkan jasa tertentu dalam usaha leasing sesuai dengan kebutuhan lessor dan lesse. Lesse menghubungi lease broker ketika memerlukan jasa
perusahaan leasing. Lease
broker kemudian akan mencari perusahaan leasing yang tepat dan menghubungkan
antara lessor dengan lesse.
Gambar Lease Broker
atau Packager
2.5
Perjanjian Leasing
Seperti dalam
perjanjian lainnya maka dalam leasing juga ada kesepakatan perjanjian yang
harus dipahami. Perjanjian ini melibatkan lessor
(pihak yang menyewakan) dan lessee
(pihak yang menerima sewa). Antara lessee dan lessor di dalam perjanjian leasing dapat mengadakan
kesepakatan dalam hal menetapkan besar dan banyaknya angsuran sesuai dengan
kemampuan lessee.
Sebuah perjanjian
sebaiknya dibuat tertulis atau di atas hitam dan putih dengan melibatkan akta
autentik. Dengan tujuan agar itu menjadi ikatan yang kuat dan mengikat secara
hukum. Dan itu juga berlaku dalam hal perjanjian leasing (Fahmi,
2014: 145-146).
Isi kontrak yang dibuat
secara umum memuat antara lain:
1. Nama
dan alamat lessee
- Jenis
barang modal diinginkan
- Jumlah atau
nilai barang yang dileasingkan
- Syarat
syarat pembayaran
- Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
- Biaya-biaya
yang dikenakan
- Sangsi-sangsi
apabila lessee ingkar janji
- Dan
lain-lainnya
Jika seluruh
persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier
untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung risiko
kemacetan pembayaran oleh lessee. Namun, dalam praktiknya dapat pula
sebelum nasabah mengajukan pemohonan ke perusahaan leasing, pihak
lessee terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian
barulah mencari perusahaan leasing yang akan menjadi lessornya (Kasmir, 2007: 245).
2.6
Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang
diajukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor,
baik secara lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan
dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan
pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis (Kasmir, 2007: 264).
Prosedur permohonan
fasilitas leasing oleh lesse kepada lessor (Kasmir, 2007: 264-266) secara umum
sebagai berikut:
1. Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee.
Penelitian
tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi
yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin. Kelengkapan dokumen tersebut antara
lain sebagai berikut:
a.
Mengajukan permohonan
secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan
tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarnnya.
b.
Akte pendirian
perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
c.
KTP dan kartu
keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
d.
Laporan keuangan
(neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e.
Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee
berbentuk perseorangan.
f.
NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3. Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4. Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara :
a.
Penelitian data untuk mengukur
kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan
dengan 5 C, yaitu : character, capacity,
capital, conditional dan colleteral.
b.
Meneliti langsung ke lokasi lessee
berada (on the spot).
c.
Meneliti ke lokasi di mana lessee
punya hubungan.
5. Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar
dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan. Dari hasil
penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu:
a. Menolak
permohonan lessee dengan alasan tertentu.
b. Masih
dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses
sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan.
c. Menerima
permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
6. Jika
permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor
mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus
dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang
harus dibayar oleh lessee.
7. Pihak
lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian
antara lessee dengan lessor.
8. Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada supplier
sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan
perjanjian dengan pihak supplier.
9. Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor
lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10. Pihak
supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti
pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
11. Pihak
lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan
oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap permohonan
fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang
ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dan lainnya. Hal
ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara
umum memang prosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang telah
diuraikan diatas (Kasmir,
2007: 267).
2.7
Sangsi-Sangsi
Seperti Jenis pinjaman
lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai dengan
prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini
disebabkan oleh banyak faktor. Demikian pula dengan perusahaan leasing,
di mana tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai dengan
rencana. Oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee
jika lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati (Kasmir, 2007: 267).
Sangsi-sangsi yang
diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee
ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati (Kasmir, 2007: 267) adalah
sebagai berikut :
- Berupa teguran
lisan supaya segera melunasi.
- Jika teguran
lisan tidak digubris, akan diberikan teguran tertulis.
- Dikenakan denda
sesuai dengan perjanjian.
- Penyitaan barang
yang dipegang oleh lessee.
2.6 Fleksibilitas Dalam Leasing
Aktivitas sewa guna usaha memberikan banyak
kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Fleksibilitas tersebut
dapat dilakukan dengan membuat skema-skema khusus dalam pembiayaan sewa guna
usaha (Triandaru dan Budisantoso,2006: 199-200), antara lain:
1.
Step Lease
Step lease adalah suatu kontrak leasing
yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembanyaran baik dalam rangka
untuk meningkatkan (step up lease) maupun untuk mengurangi atau
menurunkan (step down lease) jangka waktu leasing guna mengatasi
keterbatasan arus kas lessee.
2.
Skipped Payment Lease
Skipped payment lease adalah perjanjian atau
kontrak leasing yang menghendaki
pihak lessee untuk melakukan pembanyaran selama periode atau bulan-bulan
tertentu tahunnya.
3.
Swap Lease
Swap lease memungkinkan lessee
untuk melakukan penukaran atas barang yang disewa apabila barang tersebut
mengalami kerusakan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen
tertentu, di mana penukaran dengan barang lain yang sejenis selama barang
tersebut diservis untuk menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan
penundaan.
4.
Upgrade Lease
Upgrade lease memberikan pilihan
yang lebih fleksibel bagi lessee ynag memungkinkan untuk meminta
tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
5.
Master Lease
Lessor memberikan lessee line credit yang
memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk disewa
(sampai dengan maksimum jumlah dan dengan periode tertentu), dengan persyaratan
yang sama seperti kontrak sebelumnya tanpa perlu dilakukan negosiasi dan perjanjian
kontrak leasing baru.
6.
Short Term Or Experimental Lease
Perjanjian atau kontrak leasing kadang-kadang
dilakukan dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan
penggunaan barang yang disewa. Selama jangka waktu tersebut lessee akan
memutuskan apakah barang tersebut akan disewa sampai jangka waktu yang
diinginkan dan yang lebih penting, apakah barang tersebut memberikan dan
meningkatkan keuntungan lessee atau tidak. Hal ini akan menghilangkan risiko
spekulasi bagi lessee dalam usaha memperoleh suatu barang atau aset.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sewa guna usaha atau leasing secara umum perjanjian
antara lessor (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah) di mana pihak lessor
menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembanyaran
sewa untuk jangka waktu tertentu.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi leasing ada lessor,
lessee, supplier (pemasok), bank dan asuransi.
kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu melakukan
sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee
(finance lease) dan melakukan sewa guna
usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee
(operating lease).
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya
dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu independent
leasing
company,
captive lessor dan lease broker atau packager.
Perjanjian dalam leasing melibatkan lessor (pihak
yang menyewakan) dan lessee (pihak yang menerima sewa). Antara lessee
dan lessor di dalam perjanjian leasing
dapat mengadakan kesepakatan dalam hal menetapkan besar dan banyaknya angsuran
sesuai dengan kemampuan lessee.
Prosedur permohonan leasing yang diajukan oleh pihak
lessee haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis,
kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada
akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan
analisis.
Sangsi-sangsi yang
dikenakan kepada pihak lessee yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak
lessor sesuai dengan kesepatan akad yakni berupa teguran lisan supaya segera melunasi, jika teguran
lisan tidak digubris, akan diberikan teguran tertulis, dikenakan denda sesuai
dengan perjanjian dan penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
Fleksibilitas dalam
pembayaran leasing ialah step lease, skipped payment lease, swap lease, upgrade lease, master lease dan short term or experimental lease.
DAFTAR
PUSTAKA
Fahmi, Irham.
2014. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta
Kasmir. 2007. Bank
& Lembanga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Lestari, Murti.
2016. Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Tangerang Selatan: Universitas
Terbuka
Triandaru, Sigit
dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba Empat
LAMPIRAN
Soal dan jawaban hasil presentasi makalah Leasing (sewa guna usaha),
yakni sebagai berikut :
1. Fleksibilitas leasing yang berkaitan dengan upgrade leasing, dimana
diperbolehkan untuk mengganti dengan barang yang lebih update. Apakah tidak
akan merugikan pihak lessor?
(Nadia Ulfiyani : Kelompok 4)
Jawaban
Menurut saya hal tersebut tidak merugikan pihak lessornya, karena jika
pihak lesseenya ingin menukar barangnya dengan barang yang lebih up to date
maka pihak lesser juga harus menambahkan uangnya, seperti halnya kredit motor.
Dengan adanya fleksibelitas dalam pembayaran leasing upgrade lease ini malah
semakin mempermudah pihak lessee untuk memperoleh barang yang lebih baru. Dan
pihak lessor akan memperoleh keuntungan dari selisih daftar harga barang
tersebut.
Nah, disini dapat kita simpulkan jika pihak lessor yang memberikan
kemudahan kepada pihak lessee dalam segi pembayaran leasing upgrade lease tidak
akan mengalami kerugian. Karena semua prosedurnya sudah diatur dengan benar dan
sesuai dengan akad perjanjian atau kontrak antara pihak lessee dengan pihak
lessor.
2. Sebutkan contoh dari perusahaan leasing dan apakah terdapat riba
dalam kegiatan leasing?, dan bagaimana jika perusahaan leasing tidak ada asuransinya?
(Dedek Wirda dan Ina Aulia : Kelompok 8)
Jawaban
Banyak sekali contoh perusahan leasing yang terdapat di
Indosesia, seperti Adira Finance, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal
International Finance), ACC (Astra Credit Company), BAF (Busan Auto
Finance), dan termasuk juga bank-bank yang menyediakan jasa pembiayaan
(finance).
Berkaitan
dengan riba, tentu terdapat riba dalam leasing konvensional. Karena dalam
kegiatan leasing konvensional menerapkan bunga sebagai imbalan jasa. Namun
dalam sistem pembiayaan syariah lebih dikenal dengan sebutan ijarah dan dalam
mekanisme kerjanya tidak menggunakan bunga sebagai imbalan jasa. Ijarah
menggunakan imbalan jasa yang biasa disebut dengan ujrah (upah) yang jauh
berbeda dengan pengambilan riba.
Berkaitan
dengan asuransi dalam perusahaan leasing sangatlah penting sebagai penjamin
atas kerugian yang mungkin diterima oleh pihak lessor. Pihak lessor menghubungi pihak asuransi untuk menanggung
resiko kemacetan pembayaran oleh lessee dan yang menyetorkan premi asuransi
adalah pihak lessee. Namun jika pihak lessor tidak menggunakan asuransi,
pastinya mereka akan memberikan persyaratan-persyaratan yang lebih ketat untuk
menjamin resiko kerugian yang mungkin terjadi.
3. Apakah ada aturan yang ketat dalam hak opsi pada leasing?
(Buleun Tarifah M : Kelompok 2)
Jawaban
Opsi
merupakan hak Lessee untuk membeli barang modal atau memperpanjang
jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Penggunaan hak opsi pada akhir
jangka waktu dalam perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) disebut
juga sebagai Finance Leasing.
Berikut
adalah aturan atau kriteria yang harus dipenuhi dalam hak opsi:
a.
Jumlah pembayaran
sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa
barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
b.
Masa
sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal
Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7
(tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
c.
Perjanjian sewa
guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
4. Berikan satu contoh perusahaan yang menerapkan lease broker atau
packager?
(Miftahul Jannah : Kelompok 7)
Jawaban
Beberapa contoh perusahaan yang menerapkan sistem lease broker atau packager antara lain : Perusahaan Era, Mentari,
Ray white, dan lain-lain. Disini kami akan menjelaskan salah satu perusahaan tersebut, yaitu perusahaan Mentari yang merupakan perusahaan penyedia jasa di bidang properti. Dalam hal ini perusahaan mentari hanya sebagai perantara yang menghubungkan antara lessor dengan lessee, namun perusahaan tersebut tidak memiliki barang modal (properti) nya.
No comments:
Post a Comment