Tuesday, September 18, 2018

Pengaruh Upah Terhadap Kesejahteraan Buruh Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Berbicara mengenai buruh memang tidak akan pernah habisnya. Bahkan pemberitaan mengenai buruh tidak pernah berhenti menghiasi media, baik media cetak maupun elektronik. Pemberiataann mengenai buruh ini tidak lepas dari berbagai permasalahan yang melingkupi buruh, mulai dari outsourcing, PHK, sistem kontrak, kesejahteraan dengan tolak ukur utama jumlah upah serta masih banyak permasalahan buruh lainnya. Permasalahan buruh ini juga diperparah dengan pemerintah yang tidak berpihak kepada buruh.
Pemerintah yang diharapkan dapat menjadi penyelamat para buruh, justru  terlalu banyak menyampaikan argumen tanpa ada solusi. Disatu sisi buruh selalu dipinggirkan, padahal disisi lainnya buruh yang mempunyai kontribusi sebagai penopang perekonomian negara. Buruh mempunyai peran yang sangat besar bagi suatu negara.
Buruh tidak hanya menjadi penggerak ekonomi saja, namun juga menjadi pelaku utama pembangunan. Karena jumlah buruh yang besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Kontribusi buruh yang sedemikian besar ternyata memang tidak memperoleh apresiasi. Dari tahun ke tahun selalu muncul permasalahan buruh teruttama yang berkaitan dengan kesejahteran buruh. Tidak bisa dipungkiri, diantara banyak masalah seputar buruh, permasalah mengenai kesejahteraan merupakan masalah yang sangat sensitif.
Permasalahan kesejahteraan selalu dibicarakan karena menyangkut kelangsungan hidup para buruh. Dari tahun ke tahun permasalahan klasik yang sering muncul adalah keinginan para buruh untuk menaiki gaji atau upah mereka. Hal ini bukan tanpa alasan mereka lakukan, mereka beranggapan jika upah yang mereka terima dirasa tidak sebanding atau tidak mencukupi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup rill  sehari-hari.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai kesejahteraan buruh dengan mengangkat judul “Pengaruh Upah Terhadap Kesejahteraan Buruh Di Indonesia”

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan buruh?
2.      Apa saja bentuk-bentuk buruh?
3.      Apa yang dimaksud dengan upah dan kesejahteraan?
4.      Apa saja jenis-jenis upah?
5.      Adakah undang-undang yang membahas persoalan upah?
6.      Bagaimana peranan upah terhadap kesejahteraan buruh?
7.      Bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan buruh?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu buruh.
2.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk buruh.
3.      Untuk mengetahui apa itu upah dan kesejahteraan.
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis upah.
5.      Untuk mengetahui undang-undang tentang upah.
6.      Untuk mengetahui bagaimana peranan upah terhadap kesejahteraan buruh.
7.      Untuk mengetahui bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan buruh.

1.4    Manfaat Penulisan
1.    Membantu mahasiswa untuk menambah pengetahuan tentang Pengaruh Upah Terhadap Kesejahteraan Buruh.
2. Membantu mahasiswa dan pembaca lainnya untuk sadar pentingnya mempelajari Pengaruh Upah Terhadap Kesejahteraan Buruh.
3.     Menyelesaikan tugas mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Insani.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Buruh
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bab 1, Pasal 1 pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna mengahsilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau masyarakat. Sedangkan pemberi kerja adalah perorangan, pengusaha badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atu imbalan dalam bentuk lain.
Pada zaman penjajahan Belanda dahulu yang dimaksudkan buruh adalah orang-orang pekerja kasar seperti kuli, tukang, dan lain-lain. Orang-orang ini oleh pemerintah Belanda dahulu disebut dengan blue collar atau berkerah biru, sedangkan orang-orang yang mengerjakan pekerjaan halus seperti pegawai administrasi yang bisa duduk dimeja di sebut dengan white collar atau berkerah putih (Asyhadie, 2007:19).
Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan untuk diganti dengan istilah pekerja, karena istilah buruh kurang sesuai dengan kepribadian bangsa, buruh lebih cenderung menunjuk pada golongan yang selalu ditekan dan berada di bawah pihak lain yakni majikan. Istilah pekerja secara yuridis baru ditemukan dalam Undang-undang No 24 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan (Husni, 2001:22).

2.2 Bentuk-Bentuk Buruh
Buruh merupakan orang yang bekrja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui. Buruh terdiri dari berbagai macam (Jontang, 2014:25-26), yaitu:
a.    Buruh harian, buruh yang menerima upah berdasarkan hari masuk kerja.
b.    Buruh Kasar, buruh yang menggunakan tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian dibidang tertentu.
c.    Buruh musiman, buruh yang bekerja hanya pada musim-musim tertentu (misalnya buruh tebang tebu).
d.   Buruh pabrik, buruh yang bekerja di pabrik
e.    Buruh tambang, buruh yang bekerja di pertambangan
f.     Buruh tani, buruh yang menerima upah dengan bekerja di
kebun atau di sawah orang lain.

2.3 Definisi Upah Dan Kesejahteraan
Upah didefinisikan sebagai balas jasa yang adil dan layak diberikan kepada par apekerja atas jasa-jasanya dalam mencapai tujuan organisasi. Upah merupakan imbalan financial langsung yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan atau banyaknya pelayanan yang diberikan (Rivai, 2009:758).
Upah menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2000, Bab 1, Pasal 1, Ayat 30 adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Kesejahteraan adalah suatu kondisi aman sentosa dan makmur terhindar dari berbagai ancaman dan kesulitan yang dirasakan seseorang yang telah melakukan suatu pekerjaan di suatu tempat atau perusahaan (Heidjrachman, 2005:206).
Kesejahteraan karyawan sangat perlu diperhatikan oleh perusahaan, karena karyawan merupakan faktor utama dalam peningkatan produktivitas. Apabila kesejahteraan dilalaikan, maka kemungkinan akan timbul banyak masalah ketenagakerjaan seperti kebosanan, kejenuhanm merasa tidak diperhatikan, kecelakaan kerja dan kemungkinan lain. Program kesejahteraan karyawan menyangkut masalah ekonomi, rekreasi atau hiburan, dan penyediaan fasilitas bagi karyawan (Heidjrachman, 2005:269).
2. 4 Jenis-Jenis Upah
Jenis-jenis upah dalam berbagai kepustakaan Hukum Ketenagakeraan Bidang Hubungan Kerja dapat dikemukakan (Asyhadie, 2007:70), sebagai berikut:
a.    Upah Nominal
Upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pekerja/buruh yang berhak sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja.
b.    Upah Nyata (Real Wages)
Upah nyata adalah upah uang nyata yang benar-benar harus diterima seorang pekerja/buruh yang berhak. Upah nyata ini ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan banyak tergantung dari besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima dan besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan.
c.    Upah Hidup
Upah hidup, yaitu upah yang di terima pekerja/buruh relatif cukup untuk membiayai keperluan hidup yang lebih luas, yang bukan hanya kebutuhan pokoknya, melainkan juga kebutuhan sosial keluarganya, seperti pendidikan, asuransi, rekreasi dan lain-lain.
d.   Upah Minimum
Upah minimum adalah upah terendah yang akan dijadikan standar, oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebenarnya dari pekerja/buruh yang bekerja di perusahaannya.
Sebagai yang diterangkan bahwa pendapatan yang dihasilkan para karyawan dalam suatu perusahan beperan sangat penting. Dalam hal ini maka upah minimum sebaiknya dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidup karyawan beserta keluarganya,walaupun dalam arti yang sederhana, cost of living perlu diperhatikan dalam penentuan upah.
e.    Upah Wajar
Upah wajar adalah upah yang secara relatif dinilai cukup wajar oleh pengusaha dan pekerja/buruh sebagai imbalan atas jasa-jasanya pada perusahaan. Upah wajah ini sangat bervariasi dan selalu berubah-ubah antar upah minimum dan upah hidup sesuai dengan faktor-faktor yang memengaruhinya.

2.5 Undang-Undang Tentang Upah
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Budiono, 2009:29). Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maka dari itu upah sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja.
Jika upah yang diberikan tidak layak atau tidak sesuai dan serikat pekerja tidak berperan secara maksimal dalam memberi perlindungan dan mengusahakan kesejahteraan ditingkat perusahaan. Maka cara lain yang digunakan pekerja untuk mengusahakan kesejahteraannya adalah dengan melakukan unjuk rasa supaya aspirasi dan pendapat serta keluhan mereka didengarkan oleh perusahaan maupun pemerintah. Mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 Angka 3 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Unjuk Rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Unjuk rasa merupakan salah satu sarana pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraannya. Melalui unjuk rasa pekerja menyampaikan tuntutannya kepada perusahaan dan juga pemerintah.

2.6 Peranan Upah Terhadap Kesejahteraan buruh Di Indonesia
Buruh merupakan salah satu unsur pendukung dari unik produksi yang memegang peran penting dalam menghasilkan suattu produk. Berbicara tentang produksi tidak akan lepas dari konteks upah dan kebutuhan fisik minimun buruh. Dalam suatu proses produksi, buruh hanya akan menghasilkan produktivitas yang tinggi apabila keadaan fisiknya cukup memadai. Hal itu akan bisa tercapai apabila upah yang diterimanya dapat memenuhi kebutuhan fisik minimum. Dengan kata lain, membicarakan buruh dalam kaitannya dengan produktivitas mereka tidak dapat mengabaikan peranan upah dan kebutuhan fisik minimum. Kesejahteraan buruh kemudian menjadi poin penting ketika kita membicarakan tentang buruh. Merujuk pada UU ketenagakerjaan No 25 Tahun 1997 kesejahteraan buruh meliputi upah, kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja (Hendrastomo, 2010:10).
Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja. Kenyamanan dan ketentraman dengan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemilik modal merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang di terima pekerja. Kondisi ini dilapangan sangat jarang ditemui, ruangan untuk buruh sangat jauh dari kesan nyaman.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perhitungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebaagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Di Indonesia, kesejahteraan buruh secara kasat mata dilihat dari upah minimum yang diberikan, baik itu upah minimum regional, upah minimum propinsi atau upah minimum kabupaten. Upah minimum regional, upah minimum propinsi atau upah minimum kabupaten. Upah minimum menjadi patokan pemilik modal untuk memberikan balas jasa kepada buruh. Upah minimum ini dikatakan mencerminkan hubungan antara buruh, pemilih modal dan negara. Dalam proses penetapan upah minimum ini negara mempunyai peran yang lebih menonjol. (Hendrastomo, 2010:11-12).

2.7 Cara Meningkatkan Kesejahteraan buruh
Permasalahan pelik peningkatan kesejahteraan buruh kiranya tidak akan dapat dipecahkan oleh buruh sendiri atau negera bahkan pengusah atau korporasi. Masing-masing pihak tentu mempunyai kepentingan sendiri. Buruh tentu saja ingin meningkatkan taraf kehidupannya, negara ingin berperan besar dalam mengentaskan kemiskinan dan membuka banyak lapangan kerja, dan korporasi selalu berusaha mencari keuntungan sebesar-besarnya. Ketiga pihak inilah kemudian dituntut untuk saling berdiskusi satu sama lain untuk memberikan pemecahan dalam kaitannya dengan kesejahteraan buruh.
Dari tiga pihak ini masing-masing diupayakan untuk mengusahakan kesejahteraan buruh. Solusi pertama datang dari pihak buruh yang berkepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan. Dalam perpektif Marx, selama ini buruh terjebak dalam kesadaran palsu atau false consciousness dimana buruh merasa diperlakukan baik oleh pemilik modal. Buruh harus merubah false consciousness itu dengan kesadaran kelas, yaitu kesadaran bersama bahwa selama ini pemilik modal selalu memarginalkan mereka. Dalam tataran modern kemudian buruh bisa melakukan gerakan perlawan dengan berserikat. Serikat buruh merupakan salah satu jalan untuk bernegosiasi dengan pemilik modal.
Gerakan serikat buruh selama ini terbatas pada negosiasi lunak dengan negera maupun pengusaha. Serikat buruh tidak memiliki posisi tawar yang memadai sehingga kegagalan lah yang sering menghampiri mereka. Gerakan yang mereka lakukan masih setengah-setengah diiukuti leh buruh. Ada kekhawatiran ketika mereka melakukan perlawanan, bukan mendapatkan kesejahteraan malah pemutusan kerja yang akan didapatkan. Paradigma inilah yang harus dirubah. Salah satu cara yang bisa dikembangkan adalah membentuk koperasi yang nantinya akan menjamin mereka apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Solusi kedua datang dari pemilik modal. Perubahan cara pandang terhadap buruh mutlah harus diubah. Buruh bukan lagi komoditas ataupun faktor produksi, tetapi buruh merupakan stakeholder juga bagi perusahaan, sehingga untuk mengurangi beban produksi tidak lagi mengurangi kesejahteraan buruh atau pemutusan hubungan kerja, tetapi dengan efisiensi.
Solusi yang ketiga datang dari negera. Negara akan memainkan peran penting dalam peningkatan kesejahteraan buruh. Kebijakan mengenai upah minimum regional (UMR) perlu disempurnakan. UMR harusnya berkaca pada tingkat kebutuhan riil tenaga kerja dan disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Negara merupakan pihak ketiga yang menghubungkan dan memediasi kepentingan buruh dan pengusaha. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan seharusnya memenuhi sisi keadilan, sehingga negara tidak lagi menjadi corong dan boneka pengusaha tetapi mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan penjamin hak-hak masyarakat.
Ketiga solusi tersebut tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi memerlukan sinergi bersama semua pihak. Peningkatan kesejahteraan buruh mutlak diagendakan demi untuk menciptkan rasa keadilan dan menarik buruhh dari kemarginalan. Hubungan buruh pengusaha tidak lagi hubungan majikan dengan budaknya, tetapi lebih sebagai partner, yang intinya pengusaha mempunyai konsen untuk memperoleh keuntungan, tapi disisi lain buruh juga mau menopang perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Namun, apa yang menjadi keperluannya secara manusiawi juga dicukupi oleh perusahaan. Paradigma yang dipakai tidak lagi buruh sebagai alat produksi tetapi benar-benar sebagai partner ( Hendrastomo, 2010:13-15).



                                                           BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Upah sangat berpengaruh pada kesejahteraan. Upah menjadi patokan pemilik modal untuk memberikan balas jasa kepada buruh. Upah ini dikatakan mencerminkan hubungan antara buruh, pemilih modal dan negara.  Apabila upah yang diterima sesuai dengan kebutuhan hidup maka kebutuhan akan sandang, pangan dan tempat tinggal akan terpenuhi. Sehingga kesejahteraan para buruh akan semakin baik.
Selain itu, jika upah yang diterima oleh buruh semakin sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Upah Minimum sesuai dengan kebutuhan maka keinginan pekerja untuk melakukan unjuk rasa dan mogok kerja akan semakin kecil. Disamping itu apabila upah yang diterima buruh dirasa sesuai dengan apa yang mereka lakukan (konstribusinya) untuk perusahaan maka keinginan pekerja untuk menyampaikan ketidapuasan dalam wujud unjuk rasa ataupun mogok kerja secara individu maupun kolektif akan semakin menurun.
Pada dasarnya buruh memang berada pada posisi sulit dan posisi tawarnya tidak menguntungkan. Maka dari itu, para pekerja melakukan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan kesejahteraannya. Selain itu apabila perselisihan hubungan industrial yang terjadi tidak dapat terselesaikan maka para pekerja berhak untuk melakukan pemogokan kerja. Pemogokan kerja dilakukan sebagai cara terakhir dan jurus pamungkas untuk memaksakan tuntutannya kepada pengusaha.



DAFTAR PUSTAKA

Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja: Hubungan Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Budiono, Abdul Rahmad. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: PT.Indeks.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Heidjrachman dan Suad Husna. 2005. Manajemen Personalia. Yogyakarta: BPFE.
Hendrastomo, Grendi. 2010. Menakar Kesejahteraan Buruh: Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh Diantara Kepentingan Negara dan Korporasi. Jurnal Informasi, Vol 16 No 2, No ISSN: 0126-1650.
Husni, Lalu. 2001. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jontang, Ali.  (2014). Upaya Buruh Harian Lepas (Bhl) Perempuan Dalam Memenuhi Kebutuhan Keluarga Ditinjau Dari Ekononomi Islam (Study Kasus Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras). Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.
Rivai, Veithzal. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Jakarta: Raja Grafin